Daftar Blog Saya

Senin, 22 Februari 2010

Mengenal Syariat Islam Yuk ...... vol.2


Ta’rif (Definisi) Fiqh Islam
Definisi Fiqh menurut etimology (bahasa) adalah tahu/paham atau lengkapnya pemahaman yang mendalam tentang tujuan suatu ucapan dan perbuatan. . Sebagaimana disebutkan di dalam Q.S. An-Nisa (4) ayat 78,
فَمَالِهَؤُلاءِ الْقَوْمِ لا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ حَدِيثًا
Artinya : “Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan (sedikit pun).”
Dalam Al-Qur’an terdapat sebanyak 20 ayat yang menyebutkan kata Fiqh.  
Juga sabda Nabi Muhammad saw. yang menyebutkan perihal istilah fiqh (sekaligus menjawab pertanyaan dari Jil ittelkom pada note “Mengenal Syari’at Islam Yuk….. vol.1”), Rasulullah saw. bersabda  :
من يرد الله به خيرا يفقهه فى الدين(رواه البخارى و مسلم)
 Artinya : “Barangsiapa dikehendaki Allah kebaikan, maka Allah akan memahamkannya di dalam perkara agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Definisi Fiqh menurut terminology tidak jauh-jauh dari definisi Fiqh menurut etimology. Hanya saja, pengertian Fiqh menurut terminology lebih khusus. Jadi, Fiqh menurut terminology (istilah) adalah “pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia, yang di ambil dari  dalil-dalil yang terinci (mendetail).”
 Dari definisi di atas, dapat diketahui bahwa pembahasan ilmu Fiqh itu ada 2 macam, yaitu :
1.      Pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ (syari’at) mengenai perbuatan manusia yang bersifat praktis. Berbeda dengan hukum-hukum mengenai I’tiqad (keyakinan/teologi) seperti ke-Esa-an Allah ‘Azza wa Jalla, keyakinan mengenai para rasul serta penyampaian risalah Allah SWT oleh para rasul, keyakinan tentang hari kiamat dan hal-hal yang terjadi pada saat itu kesemuanya tidak termasuk di dalam pengertian fiqh menurut istilah.
2.      Pengetahuan tentang dalil-dalil yang terinci (mendetail) pada setiap permasalahan. Misalnya dikatakan, bahwa “memakan harta benda orang lain dengan cara yang tidak sah itu hukumnya haram”, maka disebutkan pula dalilnya dari Al-Qur’an :
وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ (البقرة : ۱۸۸)
Artinya : “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang bathil…” (Q.S. Al-Baqarah : 188)
   
Dari sini dapat diketahui, bahwa pembahasan Ilmu Fiqh adalah hukum yang terinci pada setiap perbuatan manusia baik halal, haram, makruh atau wajib beserta dalilnya masing-masing. Adapun tujuan dalam mempelajari Ilmu Fiqh (Fiqh Islam) ialah menerapkan hukum-hukum syari’at Islam atas seluruh ucapan dan tindakan manusia.
Para ulama salaf (terdahulu) dalam mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil hasilnya berbeda satu sama lain. Perbedaan ini adalah suatu keniscayaan. Sebab, pada umumnya dalil-dalil adalah dari nash (teks dasar) berbahasa Arab yang lafazh-lafazhnya (kata-katanya) menunjukkan kepada arti yang diperselisihkan di antara mereka.
Ilmu Fiqh (Fiqh Islam) terbagi menjadi enam bagian:
a.       Bagian Ibadah, yaitu suatu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang dipakai untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. dan untuk mengagungkan kebesaran-Nya, seperti shalat, zakat, puasa, dan haji.
b.      Bagian Ahwal Syakhshiyah (al-ahwaalu asy-syakhsyiyyatu), yaitu suatu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang berhubungan dengan pembentukan dan pengaturan keluarga dan segala akibat-akibatnya, seperti perkawinan, mahar, nafkah, perceraian (talak-rujuk), iddah, hadhanah (pemeliharaan anak), radha’ah (menyusui), warisan, dan lain-lain. Oleh kebanyakan para mujtahidin, bagian kedua ini dimasukkan ke dalam bagian mu’amalah.
c.       Bagian Mu’amalah (hukum perdata), yaitu suatu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang mengatur harta benda hak milik, akad (kontrak atau perjanjian), kerjasama sesama orang seperti jual-beli, sewa menyewa (ijarah), gadai (rahan), perkongsian (syirkah), dan lain-lain yang mengatur urusan harga benda seseorang, kelompok, dan segala sangkut-pautnya seperti hak dan kekuasaan.
d.      Bagian Hudud dan Ta’zir (hukum pidana), yaitu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang berhubungan dengan kejahatan, pelanggaran, dan akibat-akibat hukumnya.
e.       Bagian Murafa’at (hukum acara), yaitu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang mengatur cara mengajukan perkara, perselisihan, penuntutan, dan cara-cara penetapkan suatu tuntutan yang dapat diterima, dan cara-cara yang dapat melindungi hak-hak seseorang.
f.       Bagian Sirra wa Maghazi (hukum perang), yaitu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang mengatur peperangan antar bangsa, mengatur perdamaian, piagam perjanjian, dokumen-dokumen dan hubungan-hubungan umat Islam dengan umat bukan Islam.
Jadi, Fiqh Islam adalah konsepsi-konsepsi yang diperlukan oleh umat Islam untuk mengatur kepentingan hidup mereka dalam segala segi, memberikan dasar-dasar terhadap tata administrasi, perdagangan, politik, dan peradaban. Artinya, Islam memang bukan hanya akidah keagamaan semata-mata, tapi akidah dan syariat, agama dan negara, yang berlaku sepanjang masa dan dimana saja.

Sumber :
-          Syamil Al-Qur’an
-          Al-Mu’jamu Al-Mufharas li Al-faadzi Al-qur’an Al-kariim
-          Prof. Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh
-          www.dakwatuna.com
-          www.muslim.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar